KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 63 M Kepada 6 Instansi, Termasuk Pemkot Singkawang
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah.
Editor:
Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menerima secara langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri penyerahan aset hasil rampasan korupsi berupa sebidang tanah di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022).
PSP kepada Kementerian Agama adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Garut.
Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan 1 bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan. PSP kepada Badan Kepegawaian Negara berupa 3 unit tanah dan bangunan dan 3 unit apartemen, dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazarudin di kawasan Bogor.
Adapun hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang.
Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa 1 unit tanah dan bangunan di kab. Kebumen, atas terpidana Muchtar Effendy. (*)