KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 63 M Kepada 6 Instansi, Termasuk Pemkot Singkawang
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah.
Sementara itu, Antam Novambar mengatakan penyerahan barang rampasan ke KKP ini mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.
“Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset,” ujarnya.
Bima Haria menyebutkan keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.
“Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN,” kata Bima.
• 5 Tahun Kepemimpinan Tjhai Chui Mie, Pemkot Singkawang Raih 5 Penghargaan Opini WTP
Kemudian Ahmad Ujang mengatakan pihaknya berkomitmen atas barang rampasan yang diberikan dan telah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) ini untuk dipelihara dan dikelola dengan baik.
“Barang-barang ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan bagi Masyarakat Kebumen,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Tjhai Chui Mie juga mengungkapkan kemampuan keuangan daerah Kota Singkawang terbatas untuk menyentuh semua sektor khususnya pengadaan tanah dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum.

“Pemberian aset dari KPK akan kami manfaatkan dan gunakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Hadir menyaksikan penyerahan ini, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan.
Edward mengatakan salah satu fungsi Kementerian Keuangan mengelola BMN eks Barang Rampasan Negara, baik dari KPK, Kejaksaan, maupun Oditurat.
Barang rampasan merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Pengelolaan barang rampasan harus dilakukan secara tertib dan akuntabel serta menjunjung tinggi
good governance sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” kata Edward.
Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, yang berpesan agar aset segera ditatausahakan, disertifikasi, serta difungsikan sesuai peruntukannya.
“Dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat, tentunya juga tidak untuk mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” pesannya.
Diketahui, PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa 2 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya.