Hasil Uji Publik Penataan Dapil, KPU Kayong Utara Ungkap Akan Disampaikan ke KPU RI
Mengenai hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Khoir Triwibowo, menyampaikan waktu sudah diberikan un
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara seusai melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kayong Utara untuk Pemilu tahun 2024, dan data sudah lengkap akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.
Mengenai hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Khoir Triwibowo, menyampaikan waktu sudah diberikan untuk masa tanggapan penataan Dapil.
"Waktu sudah kami berikan mulai dari pengumuman kemarin minta tanggapan, sekarang kesempatan terkait nanti mereka menyampaikan (tanggapan)," terang Abdul Khoir Triwibowo. Minggu 11 Desember 2022.
Pada momentum uji publik inilah, dikatakan Abdul Khoir Triwibowo jika keberatan sampaikan sehingga nantinya menjadi pembanding dalam penataan dapil di Kabupaten Kayong Utara.
"Sekarang inilah, kalau keberatan sampaikan disini sehingga jadi pembandingnya," ujarnya.
Untuk itu, KPU Kabupaten Kayong Utara dalam kapasitas saat ini sebagai pengusul rancangan, keputusan nantinya ada pada KPU RI
"Kami dalam kapasitas pengusul rancangan, keputusan di KPU RI," tutupnya.
• Citra Duani Minta Seluruh Jajaran TP PKK Kayong Utara Turut Bantu dan Tangani Stunting
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News