Lokal Populer

Perusahaan Perkebunan Sawit PT Mandala Intan Jaya Disebut Tidak Beraktivitas Sejak Tahun 2019

pihaknya bersama masyarakat sudah meminta kepastian dari pihak perusahaan, dimana sejak 2019 perusahaan itu sama sekali tidak ada aktivitas

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kolase
Ilustrasi Perkebunan Sawit, masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Seriang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, merasa geram dengan sikap keseriusan dari perusahaan perkebunan sawit milik PT Mandala Intan Jaya (PT MIJ) yang merupakan masuk dalam Kencana Group, karena hingga saat ini tidak aktivitas penanaman Sawit 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat Perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Seriang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, merasa geram dengan sikap keseriusan dari perusahaan perkebunan sawit milik PT Mandala Intan Jaya (PT MIJ) yang merupakan masuk dalam Kencana Group, karena hingga saat ini tidak aktivitas penanaman Sawit.

Kepala Desa Seriang, Kecamatan Badau, Fransiskus menyatakan, pihaknya bersama masyarakat sudah meminta kepastian dari pihak perusahaan, dimana sejak 2019 perusahaan itu sama sekali tidak ada aktivitas.

"Jadi kami anggapan PT MIJ tidak serius untuk berinvestasi sebagai perusahaan perkebunan sawit di Desa Seriang Kecamatan Badau ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2022.

Sementara itu jelas Fransiskus, masyarakat Desa Seriang sudah menyerahkan lahan sebesar 953 hektare pada tahun 2018 ke pihak perusahaan, dengan harapan dapat mendapatkan kesejahteraan masyarakat.

UMK Kapuas Hulu 2023 Resmi Naik Rp175 Ribu, Segini Besarannya Sekarang

"Dari rencana penanaman kebun sawit sejak tahun 2019, namun disayangkan hingga saat ini PT MIJ tidak melakukan aktivitas apa-apa di atas lahan perizinan yang sudah dimiliki perusahaan," ucapnya.

Padahal tegas Kades, kalau masyarakatnya sangat mendukung investor yang hendak berinvestasi, hanya saja harus jelas terutama lokasi kebun plasma dan kebun inti.

"Masyarakat tidak minta muluk-muluk, hanya minta perusahaan secara transparan mengenai kebun plasma yang merupakan hal masyarakat," ungkapnya.

Selain itu juga jelas Kades, lahan PT MIJ berada di Desa Tanjum dan Desa Seriang, tetapi pihak perusahaan mengharuskan plasma satu hamparan di Desa Seriang, sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Jika perusahaan menginginkan satu hamparan kebun plasma Desa Tajum dan Desa Seriang dijadikan satu hamparan di Seriang masyarakat setuju, dengan catatan sistem Hak Guna Usaha bukan sertifikat hak milik, karena itu lahan yang berada di Desa Seriang," ujarnya.

 “Kalau pihaknya kata Fransiskus, sudah menyurati pihak perusahaan mempertanyakan keseriusan PT MIJ dengan menembusi sejumlah dinas terkait, termasuk Bupati Kapuas Hulu," ucapnya.

Fransiskus juga berharap, agar pemerintah hadir untuk bertindak tegas atas PT MIJ, yang telah membiarkan izin lahan perkebunan sawit menjadi lahan tidur.

"Kita tahu bersama bahwa, perusahaan yang tidak serius memanfaatkan izin lahan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2021 dan Undang-Undang Perkebunan nomor 39 Tahun 2013," ujarnya.

Dimana tambahnya, sudah jelas instruksi presiden, apabila ada perusahaan yang tidak melakukan aktivasi selama dua tahun maka, bisa dibekukan perizinannya, karena kemungkinan akan ada investor yang serius untuk berinvestasi.

"Masyarakat sudah memberikan batas akhir 31 Desember 2022, agar pihak perusahaan PT MIJ Kencana Group segera melakukan aktivasi perkebunan kelapa sawit, apabila tidak ada itikat baik melakukan aktivasi kebun sawit, maka akan kami tutup secara ritual adat," ungkapnya.

Pemda dan DPRD Kapuas Hulu Setujui Tiga Raperda Hak Inisiatif Dewan

Sebut Tidak Berikan Manfaat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved