Kabag SDM Polres Melawi Sosialisasi Perkap No 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas ASN Polri

Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga ke Polsek Polsek jajaran berkenaan dengan pakaian dinas yang digunakan

Editor: Jamadin
Dok. Polres Melawi
Polres Melawi melalui Bagian Sumber Daya Manusia mengadakan sosialisasi tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri, Rabu 7 Desember 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Polres Melawi melalui Bagian Sumber Daya Manusia mengadakan sosialisasi tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri.

Sosialisasi dilaksanakan diaula Tribrata Polres Melawi dihadiri sebanyak 25 personil dari Bag,sat,Sie dilingkungan Polres Melawi dengan pemateri P.s Kabag SDM AKP Beny Tri Subagio.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K melalui Ps.Kabag SDM AKP Beny mengatakan sosialisasi bertujuan untuk menerapkan peraturan tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri, Rabu 7 Desember 2022.

"Untuk menerapkan Perkap,kepada personil terlebih dahulu dilakukan sosialisai," ujar AKP Beny.

Ia mengharapkan setelah dilakukan sosialisasi tidak ada lagi seragam yang digunakan personil Polres Melawi dan ASN diluar ketentuan.

Kisah Pilu Korban Kebakaran di Sutoyo, Terpaksa Ulangan Pinjam Seragam Teman

"Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga ke Polsek Polsek jajaran berkenaan dengan pakaian dinas yang digunakan," pungkas Beny Tri Subagio .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved