Lokal Populer

Bimtek Aparatur Pemdes dan BPD se Kabupaten Mempawah yang Digelar di Yogyakarta

amanat Undang-Undang Desa dalam memberikan ruang yang cukup luas untuk melakukan pengaturan desa berdasarkan asas dan tujuannya

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
Istimewa
Bimtek Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah, yang dilaksanakan di Hotel Cavinton Yogyakarta, Selasa 6 Desember 2022 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bupati Mempawah, Erlina membuka secara resmi Bimtek Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah, yang dilaksanakan di Hotel Cavinton Yogyakarta, Selasa 6 Desember 2022 malam.

Kegiatan Bimtek tersebut mengusung Tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Pemerintahan Desa dan BPD Dalam Perencanaan Pembangunan, Pengelolaan Dan Pengawasan Keuangan Desa”, dan dilaksanakan sejak 6-10 Desember 2022.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada panitia yang telah melaksanakan kegiatan Bimtek tersebut.

Kemudian, Erlina juga berharap kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh pemateri yang memang dihadirkan dan berkompeten di bidangnya.

UMK Kabupaten/Kota 2023, Gubernur Kalbar Sutarmidji Telah Tetapkan 13 Kabupaten/Kota, Mempawah Belum

"Semoga dengan Bimtek ini nantinya dapat menjadi forum diskusi dalam persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Mempawah," harap Erlina.

Lebih jauh Erlina optimis, penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mempawah akan semakin baik manakala peran dari aparatur pemerintah desa memiliki kemampuan dan ketrampilan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Tentu memiliki kemampuan dan ketrampilan saja tidaklah cukup, melainkan perlu ada keinginan dan kemauan dari dalam hati masing-masing aparatur, serta dukungan yang kuat dari Kepala Desa, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat dalam melaksanakan program yang telah direncanakan, utamanya program yang telah menjadi dokumen perencanaan desa yang tertuang dalam RPJMDES," jelas Erlina.

"Untuk itu kepada peserta bimtek ini agar betul-betul memanfaatkan waktu dan memperhatikan materi pembelajaran yang akan disampaikan oleh narasumber," tutup Erlina.

Tiga Unsur Penting

Bupati Mempawah, Erlina menyebut dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat tiga unsur yang melekat di dalamnya.

"Tiga unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa ada tiga, yakni kewenangan, kelembagaan dan keuangan," tegas Erlina, Selasa 6 Desember 2022 saat membuka secara resmi Bimtek Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD se Kabupaten Mempawah, yang dilaksanakan di Hotel Cavinton Yogyakarta, Selasa 6 Desember 2022 malam.

Erlina menyebut, sejak berlakunya Undang-Undang Desa, kewenangan hak asal usul dan lokal berskala desa bertujuan menghargai berbagai keragaman yang hidup dan telah berkembang sebagai prakarsa masyarakat atau sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Kemudian tambah Erlina, dalam hal kelembagaan, Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa berkolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk checks and balances, saling mengontrol serta menjaga keseimbangan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa sebagai manifestasi demokrasi di Desa.

Lebih lanjut Erlina menyampaikan, sebagai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Menuju Kemandirian Desa, terdapat tujuh sumber pendapatan desa yang melekat di desa diantaranya melalui dana transer dari pusat dan daerah, pendapatan asli desa serta pendapatan lain desa yang sah.

"Dalam hal keuangan tentunya, menjadi perhatian kita bersama agar desa dapat menggali potensi yang ada sesuai karakteristik wilayah untuk mengoptimalkan sebagai pengungkit kuantitas dan kualitas pendapatan asli di desa," terang Erlina.

Erlina menegaskan, sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu dilakukan pembahasan peraturan secara mendalam meliputi seluruh aspek hukum pengelolan keuangan desa, dengan tujuan agar pemerintah desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.

"Pengelolaan dana desa yang saat ini terbilang besar secara kuantitas, tentunya desa perlu memiliki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran desa yang lebih baik," jelas Erlina.

Erlina mengatakan, amanat Undang-Undang Desa dalam memberikan ruang yang cukup luas untuk melakukan pengaturan desa berdasarkan asas dan tujuannya.

"Pengaturan tersebut memberikan kewenangan desa dengan dasar menghormati hak asal usul dan lokal berskala desa," paparnya.

Kecelakaan Lalu Lintas di Mempawah Hulu, Kapolsek Ingatkan Tertib Berlalu Lintas

Lebih lanjut Erlina menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan memberikan mandat kepada kepala desa sebagai pemimpin dengan tugas dan kewenangan yang melekat kepadanya.

Kewenangan ini tambah Erlina, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang termanifestasi melalui prioritas pembangunan desa.

"Semua tujuan dilaksanakan dengan pendekatan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa sebagai forum kebijakan tertinggi yang ada di desa dan dituangkan dalam APBDES setiap tahunnya," terangnya.

Sebagai pemimpin di desa terang Erlina, Kepala Desa tidaklah bekerja sendiri, tentunya dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa serta diawasi oleh badan permusyawaratan desa yang diharapkan mampu mencapai tujuannya dalam tatanan organisasi yang baik untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Sebagai SDM tentunya kapasitas dan kapabilitas aparatur desa akan sangat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak berhenti disana bagaimana formulasi kelembagaan, kualitas perencanaan, ketersediaan sarana dan prasarana, kuatnya regulasi sebagai dasar hukum dan faktor lain di desa yang sangat beragam akan sangat menentukan baik corak kualitas penyelenggaraan pemerintahan di desa," terang Erlina.

Pesan Khusus Auditor

Pada malam pembukaan tersebut turut menghadirkan pemateri/narasumber dari Auditor Muda BPKP, Ali Talib.

Pada kesempatan tersebut, seusai acara pembukaan, Ali Talib berpesan kepada seluruh Pemerintahan Desa di Kabupaten Mempawah.

"Terutama kepada Kades harus taat kepada peraturan. Kemudian kegiatan-kegiatan harus efektif dan efisien. Selanjutnya kalau sesuatu menghasilkan aset maka jaga aset tersebut biar semua aman," pesannya.

Dirinya juga berharap laporan keuangan desa harus disusun dan dikelola dengan baik.

"Lebih dari itu maka di kegiatan-kegiatannya apabila sudah selesai maka Desa harus punya register dokumen untuk meyakinkan bahwa memang dokumennya sudah lengkap terkait dengan realisasi anggaran dan keberhasilan dari fisiknya," terangnya.

"Kemudian jangan lupa meskipun sudah dibuat register dokumen semuanya sudah siap, tetapi harus ada kegiatan pemantauan berkelanjutan. Jadi harus ada kegiatan pemantauan secara berkala, dan itu sebenarnya bukan berlaku untuk satu desa saja melainkan seluruh desa," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved