UMP Kalbar 2023

UMK Kabupaten/Kota 2023, Gubernur Kalbar Sutarmidji Telah Tetapkan 13 Kabupaten/Kota, Mempawah Belum

Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalba

Kolase Tribunpontianak.co.id / Fiz
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kalbar 2022. Sejumlah pekerja di Pontianak dan Kubu Raya berharap penyesuaian UMK berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar. Rabu, 7 Desember 2022.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto.

Namun demikian, tercatat 1 Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.

Wako Edi Kamtono Pastikan UMK Pontianak Tahun 2023 Diatas UMP Kalbar

Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.

"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.

Kenaikan UMK se-Kalbar Tahun 2023 berkisar di angka 6,13 persen s/d 7,28 persen.

Angka ini tidak melebihi batas maksimal kenaikan upah minimum atas UMK tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut nominal UMK 13 Kabupaten/Kota se-Kalbar yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar.

1. Sekadau Rp 2.654.770,501
2. Kapuas Hulu Rp 2.661.842,00
3. Melawi Rp 2.682.398,52
4. Landak Rp 2.767.310,14
5. Ketapang Rp 3.085.615,23
6. Sintang Rp 2.771.035,16
7. Sanggau Rp 2.703.536,00
8. Bengkayang Rp 2.767.564,136
9. Kubu Raya Rp 2.646.878,64
10. Sambas Rp 2.792.599,31
11. Kayong Utara Rp 2.930.678,41
12. Pontianak Rp 2.750.644,55
13. Singkawang Rp 2.781.898,83

"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved