Lokal Populer
Bimtek Aparatur Pemdes dan BPD se Kabupaten Mempawah yang Digelar di Yogyakarta
amanat Undang-Undang Desa dalam memberikan ruang yang cukup luas untuk melakukan pengaturan desa berdasarkan asas dan tujuannya
Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
Erlina menegaskan, sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu dilakukan pembahasan peraturan secara mendalam meliputi seluruh aspek hukum pengelolan keuangan desa, dengan tujuan agar pemerintah desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.
"Pengelolaan dana desa yang saat ini terbilang besar secara kuantitas, tentunya desa perlu memiliki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran desa yang lebih baik," jelas Erlina.
Erlina mengatakan, amanat Undang-Undang Desa dalam memberikan ruang yang cukup luas untuk melakukan pengaturan desa berdasarkan asas dan tujuannya.
"Pengaturan tersebut memberikan kewenangan desa dengan dasar menghormati hak asal usul dan lokal berskala desa," paparnya.
• Kecelakaan Lalu Lintas di Mempawah Hulu, Kapolsek Ingatkan Tertib Berlalu Lintas
Lebih lanjut Erlina menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan memberikan mandat kepada kepala desa sebagai pemimpin dengan tugas dan kewenangan yang melekat kepadanya.
Kewenangan ini tambah Erlina, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang termanifestasi melalui prioritas pembangunan desa.
"Semua tujuan dilaksanakan dengan pendekatan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa sebagai forum kebijakan tertinggi yang ada di desa dan dituangkan dalam APBDES setiap tahunnya," terangnya.
Sebagai pemimpin di desa terang Erlina, Kepala Desa tidaklah bekerja sendiri, tentunya dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa serta diawasi oleh badan permusyawaratan desa yang diharapkan mampu mencapai tujuannya dalam tatanan organisasi yang baik untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Sebagai SDM tentunya kapasitas dan kapabilitas aparatur desa akan sangat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak berhenti disana bagaimana formulasi kelembagaan, kualitas perencanaan, ketersediaan sarana dan prasarana, kuatnya regulasi sebagai dasar hukum dan faktor lain di desa yang sangat beragam akan sangat menentukan baik corak kualitas penyelenggaraan pemerintahan di desa," terang Erlina.
Pesan Khusus Auditor
Pada malam pembukaan tersebut turut menghadirkan pemateri/narasumber dari Auditor Muda BPKP, Ali Talib.
Pada kesempatan tersebut, seusai acara pembukaan, Ali Talib berpesan kepada seluruh Pemerintahan Desa di Kabupaten Mempawah.
"Terutama kepada Kades harus taat kepada peraturan. Kemudian kegiatan-kegiatan harus efektif dan efisien. Selanjutnya kalau sesuatu menghasilkan aset maka jaga aset tersebut biar semua aman," pesannya.
Dirinya juga berharap laporan keuangan desa harus disusun dan dikelola dengan baik.
"Lebih dari itu maka di kegiatan-kegiatannya apabila sudah selesai maka Desa harus punya register dokumen untuk meyakinkan bahwa memang dokumennya sudah lengkap terkait dengan realisasi anggaran dan keberhasilan dari fisiknya," terangnya.
"Kemudian jangan lupa meskipun sudah dibuat register dokumen semuanya sudah siap, tetapi harus ada kegiatan pemantauan berkelanjutan. Jadi harus ada kegiatan pemantauan secara berkala, dan itu sebenarnya bukan berlaku untuk satu desa saja melainkan seluruh desa," tutupnya.