UMP Kalbar 2023
UMK Singkawang 2023 Ditetapkan Naik 7,16 Persen, Berikut Besarannya
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
• UMK Sambas 2023 Ditetapkan Naik 7,02 Persen Jadi Rp 2.792.599,31
• UMK Kayong Utara 2023 Ditetapkan Rp 2.930.678,41, Tertinggi Ke-2 di Kalbar Setelah Ketapang
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
UMK Singkawang 2023 resmi ditetapkan sebesar Singkawang; Rp 2.781.898,83.
Angka tersebut naik 7,16 Persen dibanding tahun 2022 lalu sebesar 2.596.120.45.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News