UMP Kalbar 2023

UMK Sambas 2023 Ditetapkan Naik 7,02 Persen Jadi Rp 2.792.599,31

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.

Kolase Tribunpontianak.co.id / Fiz
UMK Sambas 2023 resmi ditetapkan dengan besaran Rp 2.792.599,31 naik 7,02 persen dibanding 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.

Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.

UMK Kayong Utara 2023 Ditetapkan Rp 2.930.678,41, Tertinggi Ke-2 di Kalbar Setelah Ketapang

UMK Ketapang 2023 Ditetapkan, Tertinggi di Kalbar, Segini Besarannya

Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.

"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.

"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," tutup Manto.

Berdasarkan data yang disampaikan Manto, UMK Sambas 2023 resmi ditetapkan yakni Rp 2.792.599,31.

Besaran itu naik 7,02 persen dibanding tahun 2022 dengan angka Rp 2.609.393.78.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved