UMP Kalbar 2023
UMK Ketapang 2023 Ditetapkan, Tertinggi di Kalbar, Segini Besarannya
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.
Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.
Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.
• UMK Kabupaten/Kota 2023, Gubernur Kalbar Sutarmidji Telah Tetapkan 13 Kabupaten/Kota, Mempawah Belum
• UMK Sintang 2023 Diusulkan Naik Rp 159.068,70
Dari data yang dirilis oleh Manto, Kabupaten Ketapang jadi Kabupaten dengan UMK 2023 tertinggi yakni Rp 3.085.615,23 yang kini telah ditetapkan oleh Midji.
Seperti diketahui, kenaikan UMK se-Kalbar Tahun 2023 berkisar di angka 6,13 persen sampai 7,28 persen.
Angka ini tidak melebihi batas maksimal kenaikan upah minimum atas UMK tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan keterangan tersebut, nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan oleh sejumlah Kabupaten semuanya di atas UMP Kalbar 2023. Adapun besaran UMP Kalbar 2023 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu adalah Rp 2.608.601,75.
Berikut perbanding UMK Ketapang dari tahun ke tahun:
- UMK Ketapang 2020: Rp 2.860.323,60
- UMK Ketapang 2022: Rp 2.876.252,79
- UMK Ketapang 2023: Rp 3.085.615,23
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News