UMP Kalbar 2023

UMK Melawi 2023 Disahkan! Naik 6.62 Persen, Jadi Berapa?

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.

Kolase Tribunpontianak.co.id / Fiz
UMK Melawi 2023 resmi naik 6.62 persen jadi Rp 2.682.398,52. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar hari ini Rabu 7 Desember 2022.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto dalam keterangannya.

Namun demikian, tercatat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.

UMK Sanggau 2023 Disahkan Naik 6.13 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

UMK Pontianak 2023 Resmi Disahkan, Naik Segini!

Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.

"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.

"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.

Dari data tersebut, UMK Melawi 2023 resmi naik 6.62 persen menjadi Rp 2.682.398,52 di posisi ke-10.

Berdasarkan keterangan tersebut, nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan oleh Kabupaten Melawi berada di atas UMP Kalbar 2023.

Adapun besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu adalah Rp 2.608.601,75.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved