Syarat Baru Naik Pesawat Periode Nataru di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Kini Ada Pengecualian

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru bisa kembali memperhatikan Syarat Naik Pesawat.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melakukan vaksinasi Covid-19 - Syarat Baru Naik Pesawat Periode Nataru di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Kini Ada Pengecualian. 

- PPDN wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

- Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Seoul Bali PP, Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini

3. PPDN berusia di bawah enam tahun

- PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

Adapun penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.

“Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19,” kata Isnin.

Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Aturan umum dan protokol kesehatan

Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19. Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.

Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved