Syarat Baru Naik Pesawat Periode Nataru di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Kini Ada Pengecualian
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru bisa kembali memperhatikan Syarat Naik Pesawat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini pemerintah mewajibkan masyarakat mendapat vaksinasi Covid-19 dan sudah memasuki dosis keempat atau Booster kedua.
Namun untuk saat ini, baru Tenaga Kesehatan atau Nakes dan masyarakat lanjut usia atau lansia yang diprioritaskan.
Lantas bagaimana dengan Syarat Naik Pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru bisa kembali memperhatikan Syarat Naik Pesawat terbaru.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pada Jumat 26 Agustus 2022.
• Maskapai Garuda Indonesia Siapkan 120 Pesawat di Tahun 2023
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aturan baru ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono.
Syarat naik pesawat terbaru 2022
Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
- PPDN yang merupakan warga negara asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
- Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
2. PPDN berusia 6-17 tahun