BSU Tahap 8 Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau Lokasi Pembayaran Milik Perusahaan!
Kemudahan pencairan BSU diterapkan supaya pekerja yang berhak tidak memiliki rekening bisa mencairkan via pos atau di fasilitasi kantor tempat bekerja
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Data dari situs resmi Kemnaker menyebut jika BSU dicairkan kepada 3,6 juta orang penerima yang difokuskan untuk pencairan opsi kedua selain dari Bank Himbara atau penerima dapat mengambil uang tunai BSU di tempat pembayaran milik perusahan.
Kemudahan pencairan BSU diterapkan supaya pekerja yang berhak tidak memiliki rekening bisa mencairkan via pos atau di fasilitasi kantor tempat bekerja.
Dalam hal ini perusahaan mengakomodir dengan data karyawannya yang berhak menerima BSU senilai Rp 600 ribu tanpa perlu berlama-lama membuat rekening Bank Himbara terlebih dahulu.
• Mulai Lebih Awal Desember! BSU Tahap 8 Dicairkan Dari Kantor Pos Cukup Menunjukan Kode Qr Pospay!
Diketahui bahwa BSU Rp 600 ribu masih untuk 3,6 juta penerima tersebut sedang dicairkan melalui Kantor Pos yang terdekat dengan alamat penerima.
Adanya BSU diperuntukan untuk pekerja yang menerima Gaji dibawah 3,5 juta perbulan dan belum menerima bantuan lain berupa BLT BBM atau PKH.
Memasuki Desember 2022 isu pencairan BSU untuk pekerja yang memenuhi syarat kembali hadir untuk BSU tahap 8.
Pencairan BSU tahap 8 dapat dilakukan di Kantor Pos namun masyarakat yang merasa akan menerima BSU tahap 8 dapat melakukan pengecekan via online dengan link yang kami siapakan berikut:
- bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Klik disini)
- bsu.kemnaker.go.id (Klik disini)
- Aplikasi Pospay (Klik disini)
• Cara Cairkan BSU di Kantor Pos Pakai QR Code dari Aplikasi Pospay Terbaru
Untuk setelah itu, penerima dapat melakukan registrasi di aplikasi Pospay.
Anda dapat membuka aplikasi Pospay dan melakukan verifikasi KTP untuk memperoleh kode barcode atau QR code yang dipakai saat mencairkan BSU.
Informasi selengkapnya mengenai cara memperoleh kode barcode atau QR code di aplikasi Pospay.
Mengutip dari Kemnaker berikut ini adalah alur pencairan BSU dari Kantor Pos.
Penerima yang berhak mendapatkan BSU tahap 8 sebesar Rp 600 ribu dapat datang langsung kekantor pos terdekat dengan domisilinya tanpa harus menyesuaikan data yang tertera pada KTP.
Baca juga: Menaker Klaim BSU Cair 100 Persen Hingga Desember, Begini Cara Cairkan BSU Lewat Pospay!
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan, pabrik, atau kantor penerima BSU
2. Penerima BSU dapat menunjukkan QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay
3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki handphone, petugas bagian pembayaran akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan Petugas akan melakukan scan QR code menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
4. Petugas akan melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU.
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU Penerima BSU tanda tangan kwitansi dan berita acara dihadapan petugas
6. Petugas akan menyerahkan uang BSU sebesar Rp 600 Ribu kepada penerima sekaligus membuktikan bahwa pencairan BSU lewat Kantor Pos.
Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dari Kemnaker sebagaimanan yang diatur dalam permenaker nomor 10 tahun 2022.
Demikian informasi mengeai kabar pencairan BSU tahap 8 dan pilihan pencairan kepada penerima yang bekerja dibeberpa perusahaan dan di fasilitasi langsung supaya mempermudah pekerja menerima BSU tanpa berlama-lama membuka rekening bank terlebih dahulu. (*)
Simak berita dan artikel mudah dengan akses Google News