1.533 Paket Konversi BBM ke BBG Dibagikan ke Nelayan di Kalbar
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan bahwa Pertamina akan terus berko
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 1.533 paket konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) diberikan kepada para nelayan di tiga kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Barat yakni Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang, Senin 5 Desember 2022.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan bahwa Pertamina akan terus berkomitmen dalam mendukung program dari pemerintah, di antarannya yakni program konversi BBM ke BBG bagi para nelayan dan petani yang membutuhkan.
"Sebelumnya kami melakukankan sosialisasi program konversi BBM ke BBG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan. Sebanyak 1.533 paket konversi diberikan bagi nelayan yang berada di tiga kabupaten," ujar Arya.
Ia mengatakan konversi BBM ke BBG dilakukan ke tiga Kabupaten yang mata pencaharian utama masyarakatnya adalah sebagai nelayan.
• Harga Beras Naik, BPS Sebut Akibat Kenaikan BBM hingga Produksi Turun
Hal ini dilakukan guna mendukung ketahanan energi, penyediaan energi alternatif, menyokong ekonomi masyarakat dan ramah lingkungan.
"Pertamina ditugaskan mendukung kebijakan pemerintah dalam penggunaan BBM ke BBG sebagai bagian dari kebijakan energi nasional untuk mendukung ketahanan energi serta penyediaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan bagi nelayan," terangnya.
Dalam kegiatan ini, para nelayan akan mendapatkan satu unit mesin kapal, dua tabung LPG 3 kg, satu set baling-baling, dan satu set konverter kit.
“Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Anggota Komisi VII DPR RI yakni Maman Abdurrahman di Kab. Kayong Utara dan Katherine Angela Oendoen, di Kabupaten Ketapang.
• Sambas Resmi jadi Kota Penyalur BBM Satu Harga Area Kalbar dan Kaltara
Program ini juga sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 mengenai Upaya Pemerintah meningkatkan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan dan untuk Mengurangi Polusi Udara dan Pencemaran Lingkungan,” jelas Maman dalam sambutannya di Kabupaten Kayong Utara.
Maman menjelaskan kegiatan ini sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News