Dukung Tilang Elektronik di Pontianak, Mardiana : Tertiblah Berlalu Lintas, Nyawa Tidak Ada Cadangan
Di Kota Pontianak, penerapan kawasan tilang elektronik berada di sepanjang jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak, serta jalan Adisucipto.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar telah menerapkan tilang elektronik di Kalimantan Barat khususnya Kota Pontianak.
Di Kota Pontianak, penerapan kawasan tilang elektronik berada di sepanjang jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak, serta jalan Adisucipto.
Anggota DPRD Kota Pontianak Mardiana menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya kepolisian dalam menertibkan masyarakat Kota Pontianak dalam berlalulintas tersebut.
"Saya sebagai masyarakat sangat mendukung Program tersebut, karena ini program pemerintah untuk kebaikan bersama," tuturnya Senin 21 November 2022.
• Ditlantas Polda Kalbar Terapkan Tilang ETLE, Jamhuri: Sehari Tercatat 8.000 Pelanggaran
• Polda Kalbar Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Sehari Bisa Catat 8 Ribu Pelanggar
Ia menilai, dengan diterapkannya Tilang Elektronik maka dapat semakin menertibkan masyarakat, selain itu dengan mencegah terjadinya pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepada masyarakat, ia berpesan sesibuk apapun ataupun seberat apapun masalah yang sedang dihadapi, untuk tetap dapat mengutamakan ketertiban dalam berlalulintas.
"Apapun permasalahan yang sedang dihadapi, saya berharap masyarakat tetap patuhi peraturan lalu lintasnya, karena nyawa itu tidak ada cadangan," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News