Info Stimulus
Tidak Harus KTP! Dokumen Ini Juga Bisa Dipakai Untuk Menerima BLT BBM Tahap 2 Desember 2022
Namun pada artikel ini kami memberikan informasi dokumen apa saja yang dapat menggantikan KTP untuk menerima BLT BBM saat pencairan uang tunai tiba.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penggunaan KTP menajadi sangat penting dalam penerimaan BLT BBM maupun Bansos lainya dari Pemerintah, Pasalnya KTP merupakan identitas kependudukan supaya masyarakat dapat mengakses Pelayanan Publik.
Namun pada artikel ini kami memberikan informasi terkait dokumen apa saja yang dapat menggantikan KTP untuk menerima BLT BBM saat pencairan uang tunai Rp 300 tiba.
Diketahui bahwa syarat mengambil BLT BBM tahap 2 dikantor Pos penerima perlu mempersiapkan KTP, Kartu Keluarga dan surat undangan dari ketua RT.
Jika nantinya BLT BBM tahap 2 mulai dicairkan penerima bisa menggunakan dokumen lain yaitu surat keterangan dari Dukcapil berupa SUKET yang fungsinya sama selama KTP asli belum dicetak.
• Cara dan Syarat Terima BLT BBM Tahap 2, Kemensos Targetkan BLT BBM Diserap Kepada 14 Persen Penerima
Dengan membawa dokumen penganti tersebut maka pihak Kantor Pos akan melayani pencairan dana BLT BBM tahap 2 milik penerima.
Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penerimaan Bansos dari Kemensos berikut ini kita berikan informasinya secara lengkap.
Dikutip dari situs Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 600 ribu.
BLT BBM tersebut merupakan satu di antara bantuan sosial (bansos) yang disiapkan pemerintah sebagai pengalihan subsidi BBM dan penanganan inflasi.
Mekanisme penyaluran BLT BBM akan dilakukan sebanyak 2 kali, dengan masing-masing besaran Rp 300 ribu.
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BLT BBM bisa lebih tepat sasaran serta tanpa pemotongan apapun.
Baca juga: Cara Ambil BLT BBM Tahap 2 yang Akan Cair November? Cek Tempat Pencairan BLT BBM Pontianak Disini!
Terkait administrasi kependudukan sebagai syarat menerima bansos, Mensos menyebutkan jika ada masyarakat yang berhak tetapi tidak mempunyai KTP untuk memiliki akses mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, Kemensos telah bersedia untuk memfasilitasi dengan cara bekerjasama dengan Dukcapil.
Adapun mengenai syarat dan cek daftar penerima BLT BBM ialah sebagai berikut:
Syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri;
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos;
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
• Bansos BLT BBM Tahap 2 Digulirkan Serentak Bersama PKH! Bagaimana Penggunaan Uang BLT Dengan Tepat?
Sembari menunggu giliran wilayah anda menerima BLT BBM tahap 2 berikut ini kami menyediakan cara mengecek pencirannya secara online.
Pengecakan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA. (*)
Simak berita dan artikel mudah dengan akses Google News
Cek berita sejenis dengan link topik Info Stimulus