Kabupaten Landak Deklarasikan Cakupan Jaminan Kesehatan Semesta, 96,26 Persen Penduduk Ter-cover JKN
Total sebanyak 96,26 persen dari 390.14 jiwa penduduk Kabupaten Landak sudah menjadi peserta JKN.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC).
Total sebanyak 96,26 persen dari 390.14 jiwa penduduk Kabupaten Landak sudah menjadi peserta JKN.
Deklarasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius bersama Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan, Lisa Nurena di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat 2 November 2022.
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan, Lisa Nurena mengatakan, program JKN-KIS merupakan program strategis nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Dimana target akhir tahun 2024 sebesar 98 persen.
"BPJS Kesehatan terus mendorong peran pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN- KIS. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang telah mendeklarasi UHC, sehingga sebanyak 96,26 persen masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, " ujarnya.
• Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Langsung Atau Online Dari Aplikasi JKN Mobile!
Diharapkan nantinya, masyarakat yang sudah terdaftar Program JKN dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukannya tanpa terkendala biaya.
Sejalan dengan itu, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan juga terus dilakukan.
Ada beberapa pilihan bagi peserta untuk mengakses layanan administrasi melalui Pelayanan Administrasi lewat aplikasi chatting Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400, dan Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan peserta di manapun berada.
BPJS Kesehatan juga memperkuat implementasi layanan antrean online, dan dashboard ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan. Hal tersebut merupakan langkah BPJS Kesehatan guna mengoptimalkan fungsi promotif dan preventif.
"Bersama Kementerian Kesehatan, kami mengembangkan layanan telemedicine agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa semakin mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala oleh kondisi geografis maupun non geografis,” ungkap Lisa.
Lisa menambahkan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga berupaya untuk terus menjaga peserta JKN yang sehat agar tetap sehat. Melalui layanan konsultasi dokter dan skrining riwayat kesehatan. Sehingga peserta JKN yang berisiko mengidap penyakit kronis bisa diedukasi dan ditangani lebih cepat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius mengatakan 96,26 persen dari total seluruh penduduk Kabupaten Landak yang berjumlah 405.156 jiwa.
• Capaian Kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di 14 Kabupaten, Kayong Utara Tertinggi
Dimana capaian tersebut merupakan urutan tertinggi kedua se- Kalimantan Barat setelah Kabupaten Kayong Utara.
Vinsensius menambahkan bahwa cakupan kepesertaan JKN tersebut akan terus ditingkatkan hingga 100 persen penduduk Landak terlindungi Program JKN.
Maka masyarakat Landak tidak perlu ragu lagi mengunjungi fasilitas kesehatan ketika memerlukan layanan kesehatan karena sudah ada kepastian penjaminan biayanya.
“Kesehatan masyarakat Landak menjadi prioritas kami. Kini hampir seluruh masyarakat Landak dapat mengakses layanan kesehatan melalui Program JKN. Hal ini tentu juga harus kita dukung dengan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan yang optimal dan mudah diakses. Program JKN inilah wujud nyata hadirnya negara dan pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, " kata Vinsensius.
Diharapkan pula dengan deklarasikan Universal Health Coverage (UHC) tersebut tidak ada lagi keluhan atau hambatan yang dialami masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Mengingat sebelumnya cukup banyak keluhan yang disampaikan peserta JKN, baik dalam hal terkenal administrasi ataupun akibat tunggakan iuran dari peserta JKN mandiri.
Pada kesempatan itu, Sekda Landak juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk sama-sama memberikan pelayanan yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan mengutamakan kenyamanan maupun keamanan peserta JKN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Landak-Provinsi-Kalimantan-Barat-mendeklarasikan-2.jpg)