Aksi Besar Buruh dan Pengusaha Sepakat Tolak Permenaker Upah Minimum 2023
Aksi buruh dan pengusaha sepakat menolak kenaikan Upah Minimum 2023 yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflasi year to year, bulan September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," jelasnya.
Alasan lainnya, lanjut Iqbal, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar.
Bogor misalnya, sudah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 10 persen.
Rekomendasi serupa juga di Subang, Majalengka, dan Cirebon.
Menurut dia, Pj Gubernur DKI tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil. Justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.
"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen," kata Iqbal.
Iqbal bilang, kebijakan Pj Gubernur DKI jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya.
Terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil.
"Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil," tegasnya.
• Pro Kontra Upah Minimum Karyawan 2023 sesuai PP No 36 Tahun 2021 hingga Nasib Gaji Buruh
Kenaikan upah tak cukup bayar biaya sewa rumah dan transportasi
Selain UMP DKI, buruh pun menolak kenaikan UMP di Banten yang naik 6,4 persen, DI Yogyakarta 7,65 persen, dan Jawa Timur 7,85 persen.
Alasannya, tak sesuai perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Said Iqbal.
Menurut dia, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu belum mencakup dampak kenaikan bahan bakar minyak/BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.
Sementara untuk kenaikan UMP DKI, Said Iqbal bilang, tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI