Aksi Besar Buruh dan Pengusaha Sepakat Tolak Permenaker Upah Minimum 2023
Aksi buruh dan pengusaha sepakat menolak kenaikan Upah Minimum 2023 yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aksi buruh dan pengusaha sepakat menolak kenaikan Upah Minimum 2023 yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Adapaun besaran kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 yang ditetapkan maksimal 10 persen.
Kenaikan upah tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada 28 November 2022, para gubernur pun telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
• Sah! Data Besaran UMP 2023 Terbaru Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Masih Tertinggi
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker, Ida Fauziyah dikutip dalam siaran pers Kemenaker, Kamis 1 Desember 2022.
Sebanyak 33 gubernur telah menetapkan UMP 2023, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah.
Kemudian Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 pada tahun 2023.
Sedangkan kenaikan upah terendah berada di Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara tahun ini sebesar Rp 2.862.231, pada tahun depan naik menjadi Rp 2.976.720.
Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) baru akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Namun, penetapan UM dan UMP tersebut berujung penolakan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.
Keduanya pun melakukan aksi penolakan dengan cara yang berbeda sebelum upah tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.
• UMP Kalbar 2023 Naik 7,2 Persen, Ini Tanggapan Serikat Buruh Kalbar
Buruh tak puas
Mulai Kamis 1 Desember 2022 hingga 7 Desember, Partai Buruh bersama Serikat Buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah, menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat, kenaikan UMP DKI 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin.