UMP Kalbar 2023

Daftar 34 Provinsi Dengan UMP Tahun 2023 Diumumkan Berlaku 1 Januari 2023, Cek UMK Jabodetabek 2022!

Sementara menyusul pengumuman UMP tersebut Pemerintah daerah akan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lama tanggal 7 Desember 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Upah Minimum Provinsi resmi di umumkan 28 November 2022-Berikut ini rincian UMP 34 Provinsi dan perhitungan UMK se Jabodetabek tahun 2022, Sebagai perbandingan kenaikan UMK tahun 2023 yang diumumkan 7 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah dan Provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum 2023 di masing-masing wilayahnya, Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen dan bagaimana kenaikan UMK Jabodetabek 2022 dan kenaikan 2023.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Mininum Tahun 2023, Gubernur mengirimkan draf UMP 2023 paling lambat pada Senin, 28 November 2022.

Sementara menyusul pengumuman UMP tersebut Pemerintah daerah akan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lama tanggal 7 Desember 2022.

Sebanyak 34 provinsi sudah merampungkan dan menetapkan UMP tahun 2023, Mengenai kenaikan UMP tertinggi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yakni naik hingga mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476.

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Lihat Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi Disini!

Sedangkan Provinsi dengan kenaikan paling rendah yakni UMP Maluku Utara, hanya naik sebesar 4 persen menjadi Rp2.976.720.

Adapun provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2023 adalah DKI Jakarta yang naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp4.901.798.

Provinsi dengan UMP paling rendah di tahun 2023 adalah Jawa Tengah yakni senilai Rp1.958.169.

Lihat Daftar UMP di 34 Provinsi berikut ini setelah ditetapkan Senin 28 November 2022 sebagai berikut:

1. Aceh: Rp3.413.666,00 (naik 7,81 persen)

2. Sumatera Utara: Rp2.710.493,93 (naik 7,45 persen)

3. Sumatera Barat: Rp2.742.476,00 (naik 9,15 persen)

4. Riau: Rp3.191.662,53 (naik 8,61 persen)

5. Jambi: Rp2.943.033,08 (naik 9,04 persen)

6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177,24 (naik 8,26 persen)

7. Bengkulu: Rp2.418.280,00 (naik 8,05 persen)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved