Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Lihat Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi Disini!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Daftar Upah minimum Provinsi 2022-Kemnaker telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023, Berikut ini daftar UMP untuk 31 Provinsi Indonesia, Terlihat DKI Jakarta masih sebagai Provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2023 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah provinsi (Pemprov) bergerak cepat menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 yang dimumumkan Kemnaker pada Senin 28 November 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi peraturan yang termaktub dalam Ayat 2 Pasal 13, dikutip Senin 28 November 2022.

Pengumuman Upah Minimum Jambi Rampung November 2022, Lihat Kembali Daftar UMK Jambi Tahun 2022!

Daftar UMP 2023 di 31 Provinsi di Indonesia berlaku sepanjang tahun 2023 mendatang untuk selanjutnya tap-tiap kepala daerah melakukan penysuaian dan mengumumkan UMK pada 7 Desember 2022.

Pulau Jawa

- DKI Jakarta UMP 2023 menetapkan sebesar Rp 4.901.798, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854

- Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567

- Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487

- Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.981.782, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 1.840.915

- Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar Rp 1.959.169, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 1.812.935

- Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203

Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2023, Berapa UMP Kalbar 2018-2022?

Nusa Tenggara dan Bali

- Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.713.672, naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.516.971

- Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.371.333, naik dari UMP 2022 sebesar Rp 2.207.212

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved