UMP Kalbar 2023
Daftar 34 Provinsi Dengan UMP Tahun 2023 Diumumkan Berlaku 1 Januari 2023, Cek UMK Jabodetabek 2022!
Sementara menyusul pengumuman UMP tersebut Pemerintah daerah akan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lama tanggal 7 Desember 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 (naik 6,20 persen)
24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 (naik 7,79 persen)
25. Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 (naik 5,26 persen)
26. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 (naik 8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 (naik 6,93 persen)
28. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984,54 (naik 7,10 persen)
29. Gorontalo: Rp2.989.350,00 (naik 6,74 persen)
30. Sulawesi Barat: Rp2.871.794,82 (naik 7,20 persen)
31. Maluku: Rp2.812.827,66 (naik 7,39 persen)
32. Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (naik 4,00 persen)
33. Papua: Rp3.864.696,00 (naik 8,50 persen)
34. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik Rp82 ribu).
Baca juga: Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 - Formulasi dan Variabel Perhitungan UMP UMK Terbaru
Berikut daftar UMK Se Jabodetabek 2022 sebagai perbandingan kenaikan 2023 yang akan dimumkan 7 Desember 2022.
UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen. Kendati demikian, UMP 2023 DKI Jakarta secara nominal adalah yang paling tinggi di antara provinsi lainnya.