Syarat Baru Naik Pesawat Per 1 Desember 2022, Kini Masuk Aturan Wajib Booster Kedua
Syarat Naik Pesawat terbaru per 1 Desember 2022 dimana saat ini pemerintah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 Booster kedua atau Dosis Keempat.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat terbaru per 1 Desember 2022 dimana saat ini pemerintah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 Booster kedua atau Dosis Keempat.
Namun saat ini, hanya Tenaga Kesahatan atau Nakes dan para warga yang Lanjut Usia atau Lansia yang baru diwajibkan vaksinasi Dosis Keempat.
Nah, bagi calon pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang akan bepergian ada baiknya mengecek lagi Syarat Naik Pesawat agal tidak gagal terbang.
Aturan perjalanan ini mulai diberlakukan pemerintah semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Adapun Aturan Naik Pesawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.
• Harga BBM Resmi Berubah di SPBU Pertamina Per 1 Desember, Cek Harga Pertalite dan Solar Terbaru
Dan juga addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Semua Maskapai
Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.
Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
2. Penumpang Berusia 6-17 tahun: