Cara Cek Berkas Pembayaran Pajak dan STNK Via Aplikasi SIGNAL Khusus E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD!

Informasi mengenai cara pengecekan dokumen pembayaran Pajak dan STNK yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL mudah diakses via smartphone

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara cek dokumen pembayaran pajak dan STNK dengan aplikasi Signal-Berikut ini cara cek dokumen berkendara berupa pembayaran Pajak kendaraan secara online yang tertera di STNK Melalui akses aplikasi Signal. 

* Pilih “Lacak”

* Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”

* Daftar Transaksi status Selesai

* Survei Kepuasan Pelayanan

Ini Syarat Perpanjang STNK Anda, Yang Wajib Dilakukan Setiap Tahun

Penerbitan E-TBPKP

Untuk lebih meyakinkan, kamu bisa mengecek dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik), E-Pengesahan STNK, dan E-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di beranda aplikasi Signal.

- Pilih NRKB

- Pilih “Lanjut”

- Daftar E-TBPKP

- Pilih “Lanjut”

- Pilih E-TBPKP

- Detail E-TBPKP

- Penerbitan E-Pengesahan

Berikut ini cara yang diperlukan untuk mengakses penerbitan E-KD pada aplikasi Signal

Buka aplikasi Signal

- Pilih NRKB

- Pilih “Lanjut”

- Daftar E-KD

- Pilih “Lanjut”

- Pilih E-KD

- Detail E-KD

Demikian informasi mengenai cara cek dokumen pembayaran Pajak dan STNK secara online khusus penerbitan E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD dengan menggunakan Aplikasi Signal. Semoga bermanfaat. (*)

Cek berita dan artikel lebih mudah dengan akses Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved