Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru Per 1 Desember 2022

Besok 1 Desember 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan menerima Gaji.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Gaji PNS Indonesia - Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Per 1 Desember 2022. 

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.

Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved