Sat Narkoba Polres Kubu Raya Polda Kalbar Tangkap Tersangka Narkoba

Satuan Narkoba Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap RT dengan melakukan kerjasama dengan Satuan Narkoba Polresta Pontianak

Editor: Jamadin
Dok. Polres kubu raya
Tersangka kasus narkoba dan barang bukti diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KUBU RAYA – Patahkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkotika Polres kubu Raya kembali tangkap pengedar pil ekstasi di Kecamatan Sungai Raya Dalam dekat dengan wilayah Hotel.

Pengungkapan ini hasil informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, selanjutnya dilakukan penyelidikan selama satu minggu lebih.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S,IP, M.A.P., menerangkan, Melewati serangkaian penyelidikan, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AG (24) asal Kabupaten Sambas yang pada saat itu sedang menunggu seseorang diatas sepeda motornya di tepi Jalan Sungai Raya Dalam dekat dengan Hotel pada hari Minggu 6 November 2022 jam 22.00 Wib.

“ Tim melakukan penangkapan pada saat tersangka AG (24) sedang menunggu seseorang di tepi jalan Raya Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya di dekat Hotel, dari Tersangka tim mendapatkan barang bukti yang diduga Narkoba jenis Pil Ekstasi, kata Pandia saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022.

Gelar Press Release dan Pemusnahan Narkoba, Berikut Pesan Kapolres kepada para Orangtua

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Pil ekstasi sebanyak 3 buah yang diduga Narkotika dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam putih KB 2242 OE beserta kunci nya.

Diketahui Tersangka mendapatkan 3 butir pil haram tersebut dari seorang pria berinisial RT di daerah Pontianak timur dengan harga per pil Rp.300.000,- selanjutnya AG akan menjual kepada seorang pria berinisial DR di Sungai Raya Dalam dengan keuntungan upah mengantar sebesar Rp.150.000.

“ AG mendapatkan barang haram tersebut dari RT yang bertempat tinggal di Pontianak Timur, dengan harga per buah Rp. 300.000,- (jadi 3 buah pil ekstasi seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dari penjualan tersebut AG mendapat keuntungan mengantar sebesar Rp. 150.000, tergantung jarak, ungkap Pandia.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan dilakukan tim satuan reserse narkoba Polres Kubu Raya dilakukan pada Minggu 6 November 2022 jam 22.00 Wib, dan saat ini AG beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“ Satuan Narkoba Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap RT dengan melakukan kerjasama dengan Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota untuk melakukan upaya penangkapan terhadap RT di Pontianak Timur," terang Ade.

Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved