Sah! Data Besaran UMP 2023 Terbaru Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Masih Tertinggi
Berikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi UMP 2023 terbaru seluruh Indonesia, DKI Jakarta sementara menjadi yang tertinggi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi UMP 2023 terbaru seluruh Indonesia, DKI Jakarta sementara menjadi yang tertinggi.
Adapaun UMP 2023 telah ditetapkan sesuai dengan batas akhir pengumuman sejak kemarin Senin 28 November 2022.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Enam provinsi di Pulau Jawa, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) juga telah menetapkan besaran UMP 2023.
• UMP Kalbar 2023 Ditetapkan, Berikut Tanggapan Ketua Apindo Kalbar
Berikut ini daftar UMP 2023 di Jawa dari yang tertinggi hingga yang terendah berdasarkan nominal yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.
UMP 2023 DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik menjadi Rp 4.901.798, yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Persentase kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta tersebut mencapai sebesar 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4.573.845.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 28 November 2022.
Lebih lanjut Andri bilang, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.
Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait maslah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan menggunkana alfa 0,2," tuturnya.
• Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Lihat Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi Disini!
UMP 2023 Banten
Adapun UMP Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sah-Data-Besaran-UMP-2023-Terbaru-Seluruh-Indonesia-DKI-Jakarta-Masih-Tertinggi.jpg)