UMP Kalbar 2023

Penetapan UMP Kalbar Tahun 2023 Naik 7,2 Persen

besaran UMP Kalbar tahun 2023 terjadi kenaikan sebesar 7,2 persen dibandingkan dengan UMP Kalbar tahun 2022

Tribunpontianak/Tri Pandito Wibowo
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat memberikan kata sambutan pada kegiatan tanam pohon oleh Menteri Ekonomi Empat Negara BIMP EAGA di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada Sabtu 26 November 2022 siang. 

Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, oleh karenanya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.

Sebagaimana halnya regulasi tahun lalu, Gubernur hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral.

Khusus untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2023, rumusan formula penyesuaian upah minimum yang dipergunakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

UMP Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023, terkait dengan UMK Tahun 2023, akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 7 Desember 2022 dengan ketentuan:

Perhitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapam Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.

Dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat.

Besaran UMK yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan Gubernur dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022.

Jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK Tahun 2023 lebih kecil dari UMK tahun berjalan (2022) maka Bupati/Walikota merekomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2022 menjadi UMK Tahun 2023.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, maka pengusaha pada perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Diharapkan semua pihak dapat menerima dan mematuhi UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat ini," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Manto. Drs. H. Manto, M.Si.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved