Info Stimulus
Bansos UMKM Reguler Mulai Cair November-Desember 2022, Bagaimana Persyaratannya?
Kegiatan usaha dibidang UMKM didukung oleh pemerintah yang mencairkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 Juta kepada setiap penerima.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaku usaha kecil menengah (UKM), Nelayan dan Pedagang kaki lima merupakan kegiatan usaha dibidang UMKM, Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008.
Kegiatan usaha dibidang UMKM didukung oleh pemerintah yang mencairkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 Juta kepada setiap penerima.
Pemberian BLT ini diatur dalam PMK No. 134/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Pasalnya pelaku usaha dibidang UMK tersebut rentan terdampak saat kenaikan harga BBM, Bantuan tunai diupayakan dari dana transfer umum pemerintah daerah sebesar 2,5 persen dalam rangka meyokong bantuan produktif, Kompas.com Selasa 29 November 2022
• Bansos BLT UMKM Usaha Produktif Cair Bulan Ini, Simak Cara Mendapatkannya Lebih Mudah Secara Online!
Pemberian BLT UMKM nantinya diharapkan dapat meringankan beban dan menambah modal usaha bagi mereka yang bergerak dibidang tersebut.
Namun tidak semua pegiat UMKM akan mendapatkan bantuan tunai yang dimaksud, bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Permenkop UKM.
Dengan BLT UKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku melalui pemerintah daerah.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM supaya nantinya bisa menjadi penerima Bantuan UKM BPUM 2022 ini.
Baca juga: Cairkan BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp 1,2 Juta dari eform.bri.co.id, Cukup Pakai KTP!
Lantas bagaimana persyaratan yang bakal disipakan oleh calon penerima BLT UMKM?
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan UMKM November-Desember 2022 sebesar Rp 1,2 juta.
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
- Memiliki NIK/KTP Elektronik.
- Bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
- Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa termasuk bekerja sebagai Nelayan dan pedagang kaki lima.
- Usaha yang dimiliki tersebut telah berjalan minimal selama 6 bulan.
- Mempunyai NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pelaku UMKM yang memohon.
- Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun.
- Tidak sedang menerima KUR dari Bank BRI.
Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2.000.000 (nama pada rekening sesuai dengan nama pelaku UKM yang memohon).
• Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Daring, Untuk Keperluan Mendaftar BLT UMKM 2022!
Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteri tersebut dapat mendaftar secara online maupun secara langsung dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat semua syarat dipenuhi oleh pemohon maka yang dapat dilakukan yaitu datang ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/kota.
1. Pemohon wajib datang dan mendaftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), Nomor Kartu Keluarga ( KK ), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
5 . Pendaftran selesai.
Daftar secara online.
* Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum.
* Masukkan nomor KTP
* Masukan kode verifikasi
* Klik 'process inquiry'.
Jika berhasil ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM maka pemilik usaha bisa menunggu tanggal pencairannya saja.
• Cek BLT UMKM Dengan NIK KTP Akses eform.bri.co.id dari HP, Berikut Info Pencairan BLT UMKM Disini!
BLT UMKM akan dicairkan melalui rekening yang terdaftar, Setelah menerima BLT UMKM maka peluang usaha produktif dapat terus terjaga pasca kenaikan harga BBM.
Perlu diketahui pada saat mendafatarkan usaha sebagai penerima BTL UMKM peserta wajib melampirkan rekening BRI.
Pemberian BLT diupayakan agar masyarakat yang bergerak dibidang tersebut mampu menjaga produktifitas usahanya.
Masyarakat yang menerima BLT UMKM bisa melakukan pengecekan pencairan BLT cukup dengan NIK dan akses melalui link eform.bri.co.id/bpum
Untuk menjadi bagian dari pada penerima BLT UMKM ada beberapa syarat dan cara untuk mendaftar, Berikut kami tampilkan:
Berikut langkah-langkah pengecekan dengan menggunakan NIK KTP BLT UKM dari e-form.bri.co.id/bpum
* Buka laman eform.bri.co.id melalui browser di HP atau PC
* Input NIK KTP pada kolom yang tersedia
* Klik proses inquiry
* Tunggu hingga proses selesai dan muncul hasil.
* Status pencairan akan ditampilkan dan langsung dapat diketahui.
Bantuan tunai untuk produktifitas UMKM ini pernah diberikan pada tahun 2021 pada saat pandemi Covid-19, saat ini bantuan tunai UMKM diberikan kembali untuk menanggulangi pelaku usaha yang terdampak inflasi yang terjadi ditengah masyarakat. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News