Info Stimulus
Cek BLT UMKM Dengan NIK KTP Akses eform.bri.co.id dari HP, Berikut Info Pencairan BLT UMKM Disini!
Pengecekan pencairan BLT UMKM dilakukan secara online lewat link eform.bri.co.id/bpum dengan menginput NIK maka status penerima BLT akan diketahui.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BLT UMKM akan dicairkan pemerintah kepada masyarakat yang bekerja dan berusaha dari sektor usaha kecil dan menengah.
Bansos yang bersumber dari Dana Tranfer Umum Pemerintah tersebut bisa dilakukan pengecekan secara online dengan menggunakan NIK dan KTP.
Pengecekan pencairan BLT UMKM dilakukan secara online lewat link eform.bri.co.id/bpum dengan menginput NIK KTP maka status penerima BLT akan diketahui.
Mengecek penerima BLT UMKM menggunakan NIK KTP ini merupakan kebijakan yang dijalankan pada tahun 2020 dan 2021.
• Akan Hadir BLT UMKM November 2022 Sebagai Bantuan Produktif Kepada Penerima dengan Kategori Ini!
Pemberian BLT UMKM dicanangkan pasca kenaikan harga BBM bulan September 2022 Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs Kementerian Keuangan nominal yang diterima setiap pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 1,2 Juta dari BPUM.
Akan tetapi, ingga berita ini diturunkan KemenkopUKM belum bisa mencairkan atau menyaluran BLT UMKM karena anggaran belum disetujui Kemenkeu. (kemenkopukm.go.id), diakses Rabu 9 November 2022.
Sebagai informasi tambahan BLT UMKM disalurkan sebagai bantuan produktif UMKM kepada pekerja UKM yang terdampak inflasi akibat pandemi atau perubahan kebijakan pemerintah terkait pemberian subsidi.
Kondisi tersebut berakibat turunnya daya beli masyarakat maupun naiknya harga bahan baku untuk keperluan UMKM.
• Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!
Dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan Dana Transfer Umum sebesar 3,5 persen untuk menunjang pemberian BLT UMKM.
Penerima yang hendak mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat berikut:
Kategori Penerima Bantuan UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki NIB sebagai bukti kepemilikan usaha dibidang UMKM.