Lokal Populer

Warga Berharap Adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023

Semua bahan pokok itu sudah naik harga, apa lagi kenaikan bensin sangat tinggi sekali, jadi ya kenaikan UMP juga kalau bisa lebih tinggi

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menaker Ida Fauziyah - Deadline Penetapan UMP dan UMK 2023 Resmi Diumumkan Menaker Ida Fauziyah. 

Sementara itu, sampai hari ini Gubernur Kalbar, Sutarmidji, masih belum mengumumkan ketetapan UMP Kalbar 2023.

Berdasarkan deadline tersebut, maka besok adalah kesempatan terakhir Gubernur Sutarmidji untuk mengumumkan penetapan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, berharap Gubernur Sutarmidji menetapkan UMP sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.

"Harapannya Gubernur Kalbar menetapkan UMP Kalbar sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan, sesuai Keputusan Menteri no 18/2022," ucapnya kepada Tribun Pontianak. Minggu 27 November 2022.

Mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, Dewan Pengupahan telah mengajukan kisaran kenaikan UMP Kalbar 2023 sekitar 7 persen.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved