Khazanah Islam
Arti Air Mustakmal dan Alasannya Tidak Sah Jika Digunakan untuk Wudhu
Secara harfiah air mustakmal merupakan air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau hadas, Walaupun sifat-sifatnya tidak berubah.
2) Sengatan sinar matahari tersebut dapat merubah keadaan air sekira memunculkan zuh}umah yang nampak pada permukaan air.
3) Dipanaskan dalam bejana yang terbuat dari logam, selain emas dan perak. Seperti wadah yang tercetak dari besi, tembaga dan lain sebagainya.
Ketentuan ini mengecualikan praktek penjemuran air dalam wadah wadah selain dari logam, seperti bejana tanah liat, plastic dan lain sebagainya.
• Apa Itu Saqar? Tingkatan Neraka yang Diperuntukan Bagi Manusia Munafik
4) Digunakan ketika masih dalam keadaan panas
5) Digunakan pada anggota tubuh, meliputi anggota tubuh orang yang hidup, orang yang sudah meninggal, orang sehat, orang yang mengindap penyakit.
kusta dan anggota tubuh binatang yang berpotensi terserang penyakit kusta seperti kuda.
6) Dipanaskan pada saat musim panas
7) Masih terdapat alat bersuci selain air musyammas.
8) Waktu untuk melaksanakan shalat masih longgar
9) Tidak menimbulkan dharar (bahaya) baik secara nyata atau terdapat dugaan kuat.
Nah ada juga Air suci, mensucikan dan tidak makruh digunakan (tahir mutahhir gairu makruhisti‘maluh) pada anggota tubuh atau disebut juga dengan air mutlak.
Secara definitif, air mutlak adalah air yang tidak memiliki identitas yang menetap (qayyid lazim) seperti air sumur, air laut, air sungai dan sebagainya.
Ini mengecualikan seperti air teh, jika dipindah kemanapun tempatnya akan selalu disebut dengan air teh.
Macam-macam air mutlak yang bisa dipakai untuk bersuci ada tujuh yaitu:
Air hujan