Penentuan UMK 2023, Disnakertrans Kayong Utara Sebut Masih Tahap Pembahasan
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Saini.
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara menerangkan bahwa terkait penentuan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 masih tahap pembahasan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Saini.
Saat ini masih dilakukan tahap pembahasan mengenai penentuan besaran, untuk UMK Kayong Utara tahun 2023.
“Iya (masih tahap pembahasan),” terang Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara ini. Kamis 24 November 2022.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru tentang penetapan upah minimum 2023.
• Apindo Landak Tetap Ikuti Permenaker No. 18 Dalam Penetapan UMK 2023
• UMK Kabupaten Landak 2023 Diusulkan Naik Rp185 Ribu!
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Karena ada penyesuaian formula UMP, batas akhir pengumuman upah minimum diperpanjang.
Lebih lanjut, Ump 2023 diperpanjang sampai batas akhir pengumuman menjadi 28 November tahun 2022. Sementara UMK sendiri diberi waktu sampai dengan 7 Desember tahun 2022.
“Perubahan jadwal ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup, bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” ungkapnya.
Pada Ump dan umk, mulai berlaku pada 1 januari tahun 2023. Penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini, dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News