Apindo Landak Tetap Ikuti Permenaker No. 18 Dalam Penetapan UMK 2023
Meskipun sejatinya, Apindo menolak peraturan tersebut karena dinilai cacat hukum. Namun penetapan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 masih menggunakan Pe
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Apindo Kabupaten Landak sepakati kenaikan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 sebesar Rp.185.310,14 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen, Rabu 23 November 2022.
Paulus Hadi, Ketua Apindo Kabupaten Landak mengatakan dalam penentuan usulan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 pihaknya masih menghormati dan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Meskipun sejatinya, Apindo menolak peraturan tersebut karena dinilai cacat hukum. Namun penetapan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 masih menggunakan Permenaker nomor 18 tersebut. Dimana hasil penetapan UMK naik 7,177 persen karena Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Landak sebesar 4,89 persen.
"Kita menghitung UMK itu berdasarkan PDRB daerah. Permenaker nomor 18 ini mengikuti PDRB daerah masing-masing. Maka kami mengajukan agar dilakukan uji materi kepada Permenaker nomor 18 ini. Mudah-mudahan nanti di terima. Apapun keputusan di uji materi akan kita hormati, " ujarnya.
• Kapolres Landak Polda Kalbar Pantau Pelayanan Publik di Mapolres Landak
Dikatakan Hadi, para pengusaha kini dihadapkan dengan kemungkinan terjadi resesi di tahun 2023. Jika saja resesi itu terjadi maka banyak perusahaan akan tumbang, tentunya juga akan berdampak pada karyawan. Sementara itu, perusahaan juga masih berhadapan dengan dampak pandemi COVID-19.
" Pada Permenaker nomor 18 ini, pembahasannya tidak melibatkan Dewan Pengupahan Nasional. Padahal Dewan Pengupahan Nasional inilah yang seharusnya menentukan rumus formula menghitung UMK, " pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News