Khazanah Islam

Pelajari 4 Hukum Sedekah, Bisa Menjadi Haram Apabila Mengungkit Sedekah yang Diberikan

Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya atau pamrih.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Bersedekah tidak harus menunggu sampai memiliki banyaknya harta kekayaan, cukup memberikan sesuai kemampuan asal dilandasi dengan kerelaan dan keikhlasan hati untuk membantu sesama. 

Seperti sedekah makanan kepada orang yang kelaparan dan akan mati jika tidak diberi makan.

Dengan sayarat makanan yang diberikan selain dari kebutuhan pemberi.

Makruh

Seperti sedekah dengan barang yang tidak layak (jelek).

Haram

Seperti sedekah kepada orang yang diyakini akan menggunakannya dalam kemaksiatan.

Termasuk di antaranya Mengungkit-ungkit sedekah.

Selain hukumnya haram juga membatalkan pahala sedekah.

Adab, Tata Cara dan Doa Istinja Saat Buang Air Besar Serta Buang Air Kecil

Syarat dan Rukun Sedekah

Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:

Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (membelanjakan) harta.

Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki.

Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.

Akad (ijab dan qabul). Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi,

sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.

Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Madrasah Aliyah (MA/SMA) Kelas XI Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved