Khazanah Islam
Pelajari 4 Hukum Sedekah, Bisa Menjadi Haram Apabila Mengungkit Sedekah yang Diberikan
Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya atau pamrih.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT.
Sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.
Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT semata.
Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya atau pamrih.
Janganlah menyebut-nyebut pemberian tersebut lebih-lebih dengan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan penerimanya.
• Arti dan Penjelasan Tentang Aqidah Islam Tauqifi
Karena hal tersebut dapat menghapus pahala sedekah tersebut.
Bersedekah tidak harus menunggu sampai memiliki banyaknya harta kekayaan,
cukup memberikan sesuai kemampuan asal dilandasi dengan kerelaan dan keikhlasan hati untuk membantu sesama.
Tidak ada batasan seberapa banyak yang harus dikeluarkan untuk sedekah,
yang penting diberikan dengan ketulusan dan semata-mata berharap Ridha Allah SWT maka akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda.
Hukum Sedekah
Hukum sedekah ada empat :
Sunnah
Hukum asal sedekah adalah sunnah.
Wajib
Seperti sedekah makanan kepada orang yang kelaparan dan akan mati jika tidak diberi makan.
Dengan sayarat makanan yang diberikan selain dari kebutuhan pemberi.
Makruh
Seperti sedekah dengan barang yang tidak layak (jelek).
Haram
Seperti sedekah kepada orang yang diyakini akan menggunakannya dalam kemaksiatan.
Termasuk di antaranya Mengungkit-ungkit sedekah.
Selain hukumnya haram juga membatalkan pahala sedekah.
• Adab, Tata Cara dan Doa Istinja Saat Buang Air Besar Serta Buang Air Kecil
Syarat dan Rukun Sedekah
Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (membelanjakan) harta.
Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki.
Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
Akad (ijab dan qabul). Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi,
sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Madrasah Aliyah (MA/SMA) Kelas XI Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.