Breaking News

Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Hari Kamis 24 November 2022, Bayar Pajak Berlaku Kapan?

Kendaraan yang dioperasikan oleh setiap orang wajib untuk disetorkan Pajaknya susuai dengan yang tertera pada dokumen STNK.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak Senin 7 November 2022, Berikut uang tunai yang harus dipersiapkan sebagai biaya perpanjang SIM pada gerai Samsat Keliling sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016.- Pembayaran Pajak kendaraan sudah bisa dilakukan minimal saat 60 hari kerja, pembayaran Pajak kini lebih mudah dengan mendatangi Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari seusuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Cek disini jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak yang kami rangkum bersamaan dengan informasi terkait ketentuan waktu dalam membayar Pajak kendaraan.

Kendaraan yang dioperasikan oleh setiap orang wajib untuk disetorkan Pajaknya susuai dengan yang tertera pada dokumen STNK.

Pembayaran Pajak dilakukan setiap satu tahun sekali dan sebagai informasi untuk menghindari perkenaan dengan maka Pajak kendaraan bisa dilakukan pada saat 60 hari akan jatuh tempo.

Keterlamabatan pembayaran pajak dapat menyebabkan pemilik kendaraan menerima denda yang harus dilunasi.

• Apa Itu STNK? Cek Disini Cara, Syarat dan Biaya Urus Perpanjang STNK Motor dan Mobil!

Untuk mendukung berbagai kegiatan pembayaran Pajak kendaraan kini Samsat Keliling telah dioperasikan sejak tahun 2020 diseluruh wilayah.

Tujuannya adalah untuk menjangkau lokasi terdekat ke masyarakat. Selain melakukan pembayaran melalui Samsat ada juga metode pembayaraan yang bisa di akses warga yaitu melalui minimarket atau  mobile banking oleh beberapa Bank.

Layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling telah terjadwal untuk warga Pontianak dan sekitaranya.

Artikel ini kami siapkan untuk warga Pontianak yang hendak mengurus kedua dokumen STNK sebagai bentuk esktensi pembayaran Pajak tahunan setiap kendaraan.

Layanan Samsat Keliling Pontianak hanya akan melayani pembayaran Pajak atau pengesehan STNK sementara layanan SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dokumen yang perlu dilengkapi pada saat membayar Pajak cukup simpel yaitu hanya perlu STNK dan KTP pemilik kendaraan. 

Nah, Bagi wwarga Pontianak yang masa berlaku pembayaran Pajaknya telah masuk dalam 60 hari kini sudah bisa melakukan pengurusan membayar pajak dengan mengunjungi gerai Samsat Keliling sesuai jadwal dan lokasi terdekat dengan anda.

• Cara Blokir STNK Langsung dan Online Untuk Agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif!

Berikut dapat dipantau oleh anda rute secara terjadwal Samsat Keliling Pontianak selama November 2022. 

* Samsat Keliling Pontianak

Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka).

Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana ).

Rabu : Jalan Pal IX ( Depan Bank Kalbar Parit Gadoh ) dan Jalan Rahadi Usman ( Alun-Alun Kapuas ).

Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo (Simpang Jalan Purnama ).

Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) - Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan).

* Samsat Keliling Siantan

Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.

Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.

* Samsat Keliling Kubu Raya

Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)

Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.

Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.

Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.

Setiap hari Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.

Diberikan juga informasi untuk anda yang hendak memperpanjang SIM dengan masa berlaku menyisakan waktu 14 hari dapat mempersiapkan syarat-syarat berupa KTP, SKD dan hasil tes psikologi SIM.

• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Untuk mengetahui rute dan jadwal SIM Keliling yang dilayani oleh petugas Satlantas Polresta Pontianak dapat disimak pada rincian berikut.

SENIN: Pontianak Mall jalan Teuku Umar

SELASA: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak

RABU: Mega Mall JL. Ahmad Yani

KAMIS: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak

JUMAT: Halaman Parkir Polresta Pontianak JL Johan Idrus

SABTU: Mega Mall JL. Ahmad Yani

Senin- Jumat jam operasinya dari 15.00 s/d 21.00.

Sabtu, Minggu dan hari holiday lainnya buka pukul 10.00 s/d 21.00.

Pada gerai SIM Keliling juga akan memfasilitasi layanan Kepolisian berupa Laporan Kehilangan Surat Penting dan Perpanjangan Masa Aktif SKCK.

Sumber: Polresta Pontianak.

Dokumen lainya yang perlu anda miliki sebagaimana yang kami jabarkan diatas yaitu STNK yang merupakan identitas kendaraan itu sediri.

Itulah tadi informasi mengenai syarat dan mulai Pajak kendaraan sudah bisa dilunasi berdasarkan perhitungan harinya sebelum jatuh tempo 60 hari kerja. (*)


Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved