UMP Kalbar 2023
Deadline Penetapan UMP dan UMK 2023 Resmi Diumumkan Menaker Ida Fauziyah
Deadline penetapan besaran UMP dan UMK Tahun 2023 resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Deadline penetapan besaran UMP dan UMK Tahun 2023 resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah.
Adapun batas akhir penetapan Upah Minumum Provinsi UMP 2023 paling lambat ditentukan pada 28 November 2022.
Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota UMK 2023 paling lambat ditentukan pada 7 Desember 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.
• Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2023 Sesuai Ketetapan Upah Minimum Maksimal 10 Persen
Sehingga UMP dan UMK harus bisa diterapkan pada 1 Januari 2023.
"Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember," katanya dikutip melalui video resmi Instagram Kemnaker, Rabu 23 November 2022.
"Alasan perubahan ini, memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," sambung Menaker.
Menaker menekankan bahwa penetapan upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun.
Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang bisa membahayakan bagi kesehatan pekerja/buruh sehingga mempengaruhi produktivitas pekerja/buruh," ucapnya.
Sebagai diketahui, lanjut Menaker, struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi sehingga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Di mana upah minimum tahun 2022, tidak seimbang dengan kenaikan laju harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
• Polemik Besaran Upah Minimum 2023 - Dampak Gaji Buruh, Dunia Usaha dan Kondisi Ekonomi