UMP Kalbar 2023
Deadline Penetapan UMP dan UMK 2023 Resmi Diumumkan Menaker Ida Fauziyah
Deadline penetapan besaran UMP dan UMK Tahun 2023 resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali pada tahun 2023.
"Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.
Perhitungan upah minimum 2023, berdasarkan pada kemampuan daya beli yang dibarengi variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," ujar dia.
Menurutnya, produktivitas dan perluasan kesempatan kerja jadi indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik dari unsur pekerja/buruh maupun pengusaha.
"Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas di dalam penetapan upah minimum provinsi yang jatuh paling lambat 21 November setiap tahunnya.
Sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," pungkas Menaker.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News