UMP Kalbar 2023

Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2023 Sesuai Ketetapan Upah Minimum Maksimal 10 Persen

Berikut rumus menghitung besaran UMP dan UMK berdasarkan aturan dan ketetapan dari pemerintah soal Upah Minimum 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase buruh Indonesia - Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2023 Sesuai Ketetapan Upah Minimum Maksimal 10 Persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rumus terbaru menghitung besaran UMP dan UMK berdasarkan aturan dan ketetapan dari pemerintah soal Upah Minimum 2023.

Seperti dektahui Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.

Perhitungan Upah Minimum ini mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Besaran UMP 2023 dan Daftar Provinsi Resmi Tetapkan Upah Buruh Terbaru

Perlu diketahui, upah minimum terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2023, dengan penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Disadur dari akun resmi Indonesia Baik, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November mendatang. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Perhitungan upah minimum tahun 2023

Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian nilai UM x UM(t)), dengan keterangan sebagai berikut:

- UM (t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan

- UM (T): Upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Polemik Besaran Upah Minimum 2023 - Dampak Gaji Buruh, Dunia Usaha dan Kondisi Ekonomi

Lebih lanjut, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus berikut: Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α), dengan keterangan sebagai berikut:

- Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

- Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved