Polres Sintang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Musnahkan 141 Gram Sabu
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan kasus yang kita tangani selama beberapa pekan terakhir, dari ketiga LP tersebut ada tiga tersangka
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satresnarkoba Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Sintang, Rabu, 23 November 2022.
Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini juga turut dihadiri oleh Kepala BNN Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.
Pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dari masing-masing laporan yang berbeda
Ketiga tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial YD, adapun dua orang tersangka lainnya merupakan pria dengan inisial AB dan MF.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan kasus yang kita tangani selama beberapa pekan terakhir, dari ketiga LP tersebut ada tiga tersangka yang telah kita amankan dari TKP yang berbeda” kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.
• Puluhan WBP Lapas Sintang Diberi Penyuluhan Soal Penyakit Kulit dan IMS
Kronologi penangkapan yang dilakukan petugas seperti pada tersangka YD bermula dari informasi adanya paket yang berisikan narkotika dan dikirim melalui salah satu agen transportasi.
Adapun untuk AB dan MF keduanya diamankan setelah petugas mendapati informasi seringnya terjadi transaksi narkotika pada beberapa lokasi yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.
Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas Satres Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan kurang lebih total 141 gram beserta barang bukti lainnya mulai dari uang, alat timbang, bonk dan sebagainya.
• UPT PPD Samsat Sanggau & Jasa Raharja Sintang Sosialisasi dan Penagihan ke Kecamatan Meliau
Usai menerangkan kronologi kasus-kasus tersebut Kapolres Sintang bersama dengan Kepala BNN dan perwakilan Kejaksaan Negeri langsung memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan cara memasukannya kedalam tempat yang sudah diisikan cairan racun.
“Total kurang lebih 141 gram barang bukti yang kita amankan, lebih lanjut untuk barang-barang ini juga kita musnahkan dengan disaksikan langsung oleh BNN dan Kejaksaan Negeri," kata Kapolres.
Kapolres Sintang mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar ketat dalam pengawasan terhadap pergaulan anak terlebih ditengah perkembangan media sosial yang sangat mudah membawa pengaruh negatif terhadap psikologi anak.
“Untuk orang tua tidak bosan kami imbau untuk menjaga ketat pengawasan dalam pergaulan anak, hal ini untuk menghindari remaja-remaja tersebut terjun bebas kedalam pengaruh negatif mengingat perkembangan media sosial sangat masif dan usia remaja menjadi moment pencarian jati diri sehingga yang kita khawatirkan anak-anak ini berkembang kearah yang salah,” pesan Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News