Permudah Laporan, Polsek Capkala Sebar Call Center Layanan Pengaduan Polres Bengkayang
Ini kita membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Dan kami siap menerima laporan 24 jam
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, BENGKAYANG -Polsek Capkala Polres Bengkayang Polda Kalbar sebarkan stiker call center nomor layanan pengaduan masyarakat 24 jam. Penempelan stiker dilakukan serentak dengan melibatkan semua Polsek di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Kapolsek Capkala IPDA Hasan Abdullah S.H., M.H. mengatakan stiker Call Center layanan pengaduan tersebut berisikan nomor telepon bantuan polisi bagi masyarakat yang diharapkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam.
Dalam kegiatannya, personil Polsek Capkala menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak segan ataupun takut melaporkan ke aparat kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui Call Center agar segera ditindaklanjuti.
• Personel Polres Singkawang Polda Kalbar Beri Pelayanan Terbaik dan Bebas Pungli kepada Masyaralat
Sehingga permasalahan tersebut tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas, Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik.
Polres Bengkayang dalam hal ini Polsek Capkala mensosialisasikan layanan WA Center guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Layanan WhatsApp (WA) Center Polres Capkala adalah 0821-5480-8008 serta nomor WhatsApp (WA) pribadi Kapolres Bengkayang 0822-2001-2001.
Selain itu, Kapolsek Capkala menjelaskan layanan Call Center Polri dan WA Center merupakan tindak lanjut dari upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai sarana untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan hingga rasa aman bagi masyarakat atas gangguan Kamtibmas.
“Ini kita membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Dan kami siap menerima laporan 24 jam,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personil kepolisian yang berada dititik terdekat kejadian.
• Puluhan Personel Polda Kalbar Ikuti Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik
Kapolsek menegaskan, layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan, dalam panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti.
Adapun kategori itu meliputi layanan informasi gangguan kamtibmas, layanan penanganan kecelakaan, layanan rekrutmen anggota dan lain sebagainya.
“Penempelan stiker Call Center pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penempelan diharapkan dilakukan sebanyak-banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, warga masyarakat mengapresiasi inovasi yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomor call center pengaduan 110.
Dimana masyarakat merasa dipermudah dengan fasilitas layanan call center 110 tersebut.