UMP Kalbar 2023

Belum Ada Titik Temu, Rekomendasi UMP Kalbar Tahun 2023 Masih Tertunda

seperti biasanya proses pengajuan rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Gubernur apabila sudah ada kesepakatan antara semua pihak.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Manto saat ditemui pada Selasa 1 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi, mengatakan proses pengajuan UMP Kalbar 2023 masih tertunda dan belum menemukan hasil.

Hal tersebut tertunda dikarenakan masih adanya perbedaan pendapat antara pihak serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia ( Apindo ).

"Masih ada perbedaan pendapat antara pihak serikat pekerja dan perwakilan pengusaha (Apindo)," ucapnya. Selasa, 22 November 2022.

Ia menjelaskan, seperti biasanya proses pengajuan rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Gubernur apabila sudah ada kesepakatan antara semua pihak.

Besaran UMP 2023 dan Daftar Provinsi Resmi Tetapkan Upah Buruh Terbaru

Deadline! Rumus Baru Hitung UMP dan UMK Dalam Aturan Upah Minimum 2023 Resmi Berubah

"Selama ini setelah mereka sepakat baru kita naikkan draft SK ke Gubernur," jelasnya.

"Belum ada titik temu kata sepakat, jadi tunggu bersabar sebentar, masih proses," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Manto menyebutkan bahwa UMP Kalbar tahun 2023 akan ditetapkan akhir November 2022 ini. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved