Khazanah Islam

Syarat Sah Jual Beli Lengkap dengan Contoh Ijab Qabul

Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Syarat sah penjual dan pembeli dalam hukum Jual Beli dalam Islam 

Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.

Syarat sah penjual dan pembeli terdiri dari:

Balig, yaitu baik penjual maupun pembeli keduanya harus dewasa.

Dengan demikian anak yang belum dewasa tidak sah melakukan jual beli.

Anak yang sudah mengerti dalam rangka mendidik mereka, diperbolehkan melakukan jual beli pada hal-hal yang ringan.

Arti dan Pembagian Diyat Lengkap Penjalasan Singkat Tentang Hukuman Pelaku Pembunuhan dalam Islam

Berakal sehat.

Tidak ada pemborosan, artinya tidak suka memubazirkan harta benda.

Suka sama suka (saling rela), yaitu atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.

Syarat sah barang yang diperjualbelikan

1) Barang itu suci, oleh sebab itu tidak sah jual beli barang najis seperti bangkai, babi dan sebagainya.

2) Barang itu bermanfaat, oleh sebab itu barang yang tidak bermanfaat seperti lalat, nyamuk dan sebagainya tidak sah diperjualbelikan.

3) Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.

4) Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya.

5) Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya (ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya.

Dalam jual beli, di samping syarat sah di atas harus ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harus ada ijab kabul.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved