Khazanah Islam

Kelompok Air yang Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci Seperti Wudhu dan Mandi

Di antaranya adalah Air, Debu, Daun dan sejumlah benda cair maupun padat yang suci lagi menyucikan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Air merupakan alat Thaharah yang utama. Namun, tidak semua air dapat digunakan untuk Thaharah atau Bersuci. 

Air buah-buahan (air kelapa)

Air yang dikeluarkan dari pepohonan (nira)

Air suci yang tercampur benda-benda suci lain (air teh, air kopi)

Serta air-air lainya yang sudah tercampur dengan zat lain sehingga mengubah air tersebut namun air tersebut masih halal apabila diminum.

Selain itu ada juga Air Musyammas.

Air Musyammas merupakan air yang makruh dipakai bersuci.

yang termasuk jenis air itu adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan disimpan dalam bejana/bak penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari emas dan perak.

Air yang Dilarang Dipakai Bersuci

Air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis.

Air itu tidak halal untuk diminum dan tidak sah apabila digunakan untuk bersuci.

Air semacam ini tidak dapat dipergunakan untuk thaharah, baik untuk menghilangkan najis maupun hadas.

Apa Arti Bugah? Arti dan Penjelasan Cara Pemimpin yang Sah Menangani Aksi Pemberontakan

Contoh air mutanajjis ini adalah sebagai berikut :

a. Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.

Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang dari dua kulah) atau ± 216 liter. 

Air Musta’mal yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kulah dan bekas pakai telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya.

Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau najis yang dapat mengganggu kesehatan. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved