UMP Kalbar 2023

Deadline! Rumus Baru Hitung UMP dan UMK Dalam Aturan Upah Minimum 2023 Resmi Berubah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis resmi aturan terbaru mengenai penetapan Upah Minimum 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menaker Ida Fauziyah - Deadline! Rumus Baru Hitung UMP dan UMK Dalam Aturan Upah Minimum 2023 Resmi Berubah. 

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

7 Tuntutan Honorer Sintang yang Gelar Aksi di Kantor Bupati, Ada yang Minta Gaji Setara UMK

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved