Khazanah Islam

Macam-macam Makanan Halal untuk Dikonsumsi Setiap Umat Muslim

Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam. 

Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan sebagai berikut:

1) Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal (padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dan lain-lain).

2) Semua makanan yang berasal dari laut (air).

3) Semua binatang ternak (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta, dan lain-lain), kecuali babi dan anjing.

4) Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.

5) Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air laut maupun air tawar.

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved