Khazanah Islam

Macam-macam Makanan Halal untuk Dikonsumsi Setiap Umat Muslim

Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya.

Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa

dengan kata lain halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam.

Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam.

Di dalam alquran Allah memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal.

Materi Ajar PAI dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA/SMK Tentang Pentingnya Memenuhi Janji 

Macam-Macam Makanan Halal

Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa macam dan harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal, antara lain :

Halal Zatnya

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zatnya atau bahan dasar makanan tersebut.

Ciri-cirinya antara lain:

1) Makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah.

2) Dijelaskan di dalam al-Qur`an, hadis, ijma‟, dan qi as ulama.

3) Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.

4) Tidak merusak badan, akal maupun pikiran.

5) Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan.

Dalam Alquran disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan ang halal dan baik.

Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah Al-Baqarah 168 yang berbunyi berikut ini :

يَ أَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَ لًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَ تِ ٱلشَّيْطَ نِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Makanan halal juga bisa mendorong kita untuk lebih bisa mensyukuri atas nikmat Allah dan untuk meningkatkan keimanan.

Arti dan Rukun Khutbah dalam Ibadah, Syarat Menjadi Khatib dalam Shalat Jumat

Halal Cara Memperolehnya

Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya.

Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melalukan perbuatan, menipu, hasil riba dan maupun korupsi dan lain sebagainya.

Halal Cara Memprosesnya

Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula,

jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.

Halal Cara Menyajikan, Mengantarkan Serta Menyimpannya

Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan,

atau diantar untuk tujuan yang tidak baik.

Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan yang tidak halal pula.

Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan sebagai berikut:

1) Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal (padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dan lain-lain).

2) Semua makanan yang berasal dari laut (air).

3) Semua binatang ternak (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta, dan lain-lain), kecuali babi dan anjing.

4) Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.

5) Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air laut maupun air tawar.

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved